Spanduk Penjualan

Spanduk Penjualan
Spanduk Penjualan di Area Jabodetabek

TIPS SEDERHANA

Seringkali Cabang dan Capem mengeluh mengenai lambatnya penanganan penggantian CCTV.
Mengapa ?

Karena memang sebagaimana regulasinya (SOP-BPRD-012) pengajuannya berjenjang dari Cabang/Capem ke Wilayah, dilanjutkan ke Kantor Pusat (GESD). GESD akan mengajukan persetujuan ke BOD (Direktur Network&GS dan Direktur Utama) dan ke BOC (Wakil Komisaris dan Komisaris Utama).

Bagaimana agar bisa lebih cepat ?
Cabang/Capem agar sejak awal mendeskripsikan alasan yang sulit untuk ditolak/diperdebatkan, harga trade-in yang terbaik dan berikan lampiran yang lengkap (mis.rekomendasi penggantian dari vendor, harga trade-in dari vendor, lampiran data aset versi Vindo).
Cabang/Capem pada saat membuat Memo Dinas ke Wilayah dibuatkan tembusan ke Kantor Pusat (GESD).
Selamat bekerja...

Sabtu, 15 Januari 2011

Lokasi Penjualan Kendaraan

Penjualan eks kendaraan dinas dilakukan di beberapa tempat :
  1. Untuk eks kendaraan dinas Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Cabang dan Cabang Pembantu Se-Jabodetabek akan dilaksanakan di Panitia Pusat dengan lokasi Area Parkir Gedung Menara Bank Mega, Jl.Kapt.Tendean Kav.12-14A, Jakarta Selatan.
  2. Eks kendaraan dinas Cabang dan Capem lainnya yang satu kota dengan Kantor Wilayahnya seperti ; Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar dan Medan akan dipusatkan pelaksanaannya di masing-masing Kantor Wilayah (Regional Office).
  3. Sedangkan untuk eks kendaraan dinas Cabang dan Capem yang tidak satu kota dengan Kantor Wilayahnya dapat melakukan proses penjualan di masing-masing kantor Cabang/Capem, misalnya Lampung, Cilegon, Cirebon, Yogyakarta, Kediri, Denpasar, Banjarmasin, Palembang, dan lain-lain.
                                        Gedung Menara Bank Mega - Makassar

Tidak ada komentar: