Board of Director & Board of Commissioner (BOD & BOC) menerbitkan persetujuannya untuk peremajaan kendaraan dinas dengan tambahan berupa 35 unit Minibus dan 25 unit Motor, tersebar di wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar dan Medan.
Persetujuan ini menunjukkan bukti perhatian manajemen terhadap bisnis, performance dan tingkat kebutuhan di seluruh Regional Office, Cabang dan Capem se-Indonesia.
Persetujuan tahap-4 ini terdiri dari :
- 20 unit Minibus di Wilayah Jabodetabek
- 2 unit Minibus di Wilayah Bandung
- 2 unit Minibus di Wilayah Semarang
- 5 unit Minibus di Wilayah Surabaya
- 3 unit Minibus di Wilayah Makassar
- 3 unit Minibus di Wilayah Medan
- 20 unit Motor di Wilayah Jabodetabek
- 4 unit Motor di Wilayah Bandung
- 1 unit Motor di Wilayah Medan
Jumlah ini telah menembus rekor persetujuan peremajaan tahun 2008. Sehingga total hasil persetujuan peremajaan sampai tulisan ini diturunkan menjadi sebanyak 5 unit Camry, 15 unit Soluna, 2 unit Panther, 62 unit Kijang, 1 unit Motor GL Max dan 59 unit Motor Honda Bebek.
Ditegaskan kembali untuk regulasi dan teknis persiapan, penjualan sampai pada serah terima ke pihak pembeli telah diatur dalam IK-GESD-23 berikut dengan Lampiran IK-GESD-23 (1 sampai 5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar