Spanduk Penjualan

Spanduk Penjualan
Spanduk Penjualan di Area Jabodetabek

TIPS SEDERHANA

Seringkali Cabang dan Capem mengeluh mengenai lambatnya penanganan penggantian CCTV.
Mengapa ?

Karena memang sebagaimana regulasinya (SOP-BPRD-012) pengajuannya berjenjang dari Cabang/Capem ke Wilayah, dilanjutkan ke Kantor Pusat (GESD). GESD akan mengajukan persetujuan ke BOD (Direktur Network&GS dan Direktur Utama) dan ke BOC (Wakil Komisaris dan Komisaris Utama).

Bagaimana agar bisa lebih cepat ?
Cabang/Capem agar sejak awal mendeskripsikan alasan yang sulit untuk ditolak/diperdebatkan, harga trade-in yang terbaik dan berikan lampiran yang lengkap (mis.rekomendasi penggantian dari vendor, harga trade-in dari vendor, lampiran data aset versi Vindo).
Cabang/Capem pada saat membuat Memo Dinas ke Wilayah dibuatkan tembusan ke Kantor Pusat (GESD).
Selamat bekerja...

Rabu, 23 Maret 2011

PERSETUJUAN (TAHAP-4) PEREMAJAAN EKS KENDARAAN DINAS

Board of Director & Board of Commissioner (BOD & BOC) menerbitkan persetujuannya untuk peremajaan kendaraan dinas dengan tambahan berupa 35 unit Minibus dan 25 unit Motor, tersebar di wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar dan Medan.
Persetujuan ini menunjukkan bukti perhatian manajemen terhadap bisnis, performance dan tingkat kebutuhan di seluruh Regional Office, Cabang dan Capem se-Indonesia.

Persetujuan tahap-4 ini terdiri dari :

  •  20 unit Minibus di Wilayah Jabodetabek
  • 2 unit Minibus di Wilayah Bandung
  • 2 unit Minibus di Wilayah Semarang
  • 5 unit Minibus di Wilayah Surabaya
  • 3 unit Minibus di Wilayah Makassar
  • 3 unit Minibus di Wilayah Medan
  • 20 unit Motor di Wilayah Jabodetabek
  • 4 unit Motor di Wilayah Bandung
  • 1 unit Motor di Wilayah Medan

Jumlah ini telah menembus rekor persetujuan peremajaan tahun 2008. Sehingga total hasil persetujuan peremajaan sampai tulisan ini diturunkan menjadi sebanyak 5 unit Camry, 15 unit Soluna, 2 unit Panther, 62 unit Kijang, 1 unit Motor GL Max dan  59 unit Motor Honda Bebek.

Ditegaskan kembali untuk regulasi dan teknis persiapan, penjualan sampai pada serah terima ke pihak pembeli telah diatur dalam IK-GESD-23 berikut dengan Lampiran IK-GESD-23 (1 sampai 5).

Tidak ada komentar: