Spanduk Penjualan

Spanduk Penjualan
Spanduk Penjualan di Area Jabodetabek

TIPS SEDERHANA

Seringkali Cabang dan Capem mengeluh mengenai lambatnya penanganan penggantian CCTV.
Mengapa ?

Karena memang sebagaimana regulasinya (SOP-BPRD-012) pengajuannya berjenjang dari Cabang/Capem ke Wilayah, dilanjutkan ke Kantor Pusat (GESD). GESD akan mengajukan persetujuan ke BOD (Direktur Network&GS dan Direktur Utama) dan ke BOC (Wakil Komisaris dan Komisaris Utama).

Bagaimana agar bisa lebih cepat ?
Cabang/Capem agar sejak awal mendeskripsikan alasan yang sulit untuk ditolak/diperdebatkan, harga trade-in yang terbaik dan berikan lampiran yang lengkap (mis.rekomendasi penggantian dari vendor, harga trade-in dari vendor, lampiran data aset versi Vindo).
Cabang/Capem pada saat membuat Memo Dinas ke Wilayah dibuatkan tembusan ke Kantor Pusat (GESD).
Selamat bekerja...

Jumat, 04 Februari 2011

PERSYARATAN PEMBELIAN KENDARAAN EKS PEREMAJAAN

Tulisan ini (Persyaratan Calon Pembeli red.) sedianya hanya akan disampaikan / diberitahukan menjelang dan pada saat kendaraan dinas eks peremajaan dipamerkan (show), namun banyaknya pertanyaan baik langsung, via telepon maupun via email, maka tidak ada salahnya jika persyaratan pembelian itu diketahui khalayak jauh sebelum pelaksanaan penjualan dilakukan oleh Panitia.

Syarat Umum Peserta 
  1. Telah dewasa (memiliki KTP) 
  2. Memiliki rekening bank (tidak harus Bank Mega), mengingat transaksi dilakukan non tunai 
  3. Biaya balik nama menjadi tanggungan pembeli
Syarat Pengajuan Pembelian
  1. Calon pembeli dapat melihat dan memeriksa kelengkapan surat-surat (BPKB, STNK dan Faktur Pajak)
  2. Calon pembeli dapat melihat langsung fisik kendaraan yang dipamerkan selama 4 hari (Senin-Kamis)
  3. Calon pembeli wajib mengisi daftar hadir (buku tamu) dan mengisi formulir yang telah disediakan Panitia
  4. Calon pembeli wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp.1.000.000,- untuk pembelian mobil dan Rp.500.000,- untuk pembelian motor ke Cabang Bank Mega yang terdekat, dengan nomor rekening : 01-001-00-12-00123.7 atas nama Panitia Penjualan Aset bank Mega
  5. Bukti setoran dan Formulir Penawaran yang telah diisi lengkap diserahkan ke Meja Panitia dalam amplop tertutup dan ditukar dengan Kuitansi Uang Jaminan sebagai tanda keikutsertaan dalam penawaran pembelian kendaraan eks peremajaan.
  6. Uang jaminan akan dikembalikan ke rekening bank masing-masing selambatnya 7 hari kerja setelah pengumuman calon pembeli yang terpilih diumumkan.
  7. Uang jaminan tidak akan dikembalikan jika calon pembeli yang terpilih mengundurkan diri
  8. Uang jaminan sekaligus dapat menjadi down payment (uang muka) bagi calon pembeli yang terpilih dan wajib melunasi sesuai penawaran selambatnya 3 hari sejak dihubungi sebagai calon pembeli yang terpilih
Syarat Pengambilan Kendaraan
  1. Setelah pembeli (yang terpilih) melunasi pembayaran ke rekening yang telah ditentukan, maka Slip Bukti Setoran dapat ditukar dengan ;
  2. Kendaraan
  3. Kunci asli dan duplikat (jika ada)
  4. BPKB dan STNK
  5. Kuitansi lunas bermaterai cukup
  6. Berita Acara Serah Terima 
  7. Surat Pelimpahan Hak
Tambahan informasi
  • Rekening Panitia disesuaikan berdasarkan regulasi di masing-masing Wilayah/Cabang, khusus wilayah Jabodetabek menggunakan rekening sebagaimana disebutkan diatas 
  • Sehari setelah serah terima kendaraan, maka Panitia akan melakukan proses blokir STNK atas nama Bank Mega 
  • Biaya balik nama menjadi tanggungan pembeli 
  • Informasi mengenai kendaraan dapat diketahui langsung dari Panitia saat pameran
  • Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  • Lokasi pameran untuk kendaraan di area Jabodetabek yaitu Area Parkir KTPG (Kawasan Terpadu Para Group) Jl.Kapten Tendean Kav.12-14A Mampang - Jakarta Selatan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
- Asep Syaifullah          081808187455
- Bismarck Dasano H.   081808187456
- Dudy Krisandy           081808187399
- Heru Yudhaswara       081808185375

                                Small Team for the Big Think and Be Creative




 

Tidak ada komentar: